Menjelang acara resepsi pernikahan, biasanya foto pre-wedding atau
foto-foto yang dilaksanakan sebelum melakukan ijab qobul atau sebelum
pernikahan, di zaman sekarang sepertinya sudah menjadi keharusan yang
dilakukan oleh calon mempelai wanita dan calon mempelai pria. Foto-foto
tersebut nantinya digunakan untuk mempercantik atau menghiasi souvenir
pernikahan mereka atau kartu undangan, dan bisa juga dijadikan sebagai
penghias ruangan pernikahan. Dengan latar belakang (background) yang
begitu apik, dan gaya pose yang begitu mesra antara kedua mempelai,
serta latar atau tempat yang indah merupakan beberapa aspek yang sangat
dominan dalam pembuatan foto pre-wedding.
Makanya, tidak jarang pula mereka melakukan sesuatu yang menurut
syariat Agama Islam belum diperbolehkan, karena belum ada perjanjian
atau ijab qobul antara kedua mempelai. Seperti melakukan pose
berangkulan dan sebagainya.
Dengan berbagai macam ras, suku, dan kebangsaan merupakan beberapa
sunnatullah yang sudah menjadi ketetapan Allah subhanahu watta`ala.
Sehingga secara otomatis hal inilah yang akan menyebabkan beragamnya
budaya setiap ras dan kebangsaan tersebut. Oleh karena itu, kita selaku
manusia hendaknya harus bisa dan harus pintar menerima ataupun
menanggapi budaya di zaman sekarang yang sudah tercampur oleh budaya
luar. Agar tidak menjadi penyebab keruhnya budaya Islam yang suci dan
fitri. Karena kalau kita lihat seperti sekarang ini beberapa
budaya-budaya di dunia ini ada yang tidak sesuai dan kadang bertentangan
dengan budaya Islam yang fitrah.
Berbagai macam budaya “Jahiliyah Modern” di zaman sekarang
ini semakin santer dan menggeliat mempengaruhi budaya-budaya Islam yang
suci. Budaya barat tersebut merasuk, menerobos, dan juga menelusup ke
dalam celah-celah tembok budaya Timur. Salah satu contoh budaya barat
tersebut yaitu semakin maraknya foto pre-wedding. Sebagaimana sudah
dijelaskan di atas bahwa untuk menambah keindahan, biasanya calon kedua
mempelai melakukan pose-pose yang tidak dibenarkan oleh agama, karena
belum ada ijab qobul, seperti berpelukan, bermesraan, dan sebagainya.
Oleh karena itu, tanpa harus dijelaskan secara detail, kalau
meliaht pernyataan atau deskripsi di atas, sudah maklum dan jelas bahwa
melakukan foto pre-wedding hukumnya haram. Karena, di sana terdapat
hal-hal yang mungkar (keharaman), seperti membuka aurat, percampuran antara pria dan wanita yang belum mahromnya (Ikhtilath),
melihat aurat lawan jenis yang bukan mahromnya, dan persentuhan antara
keduanya. Semuanaya biasa dilakukan saat proses pembuatan foto
pre-wedding.
Dalam Al-Qur`an dan Hadits nabi juga sudah diterangkan mengenai
batasan-batasan atau etika pergaulan antara pria dan wanita yang bukan
mahromnya. Bahkan, sekedar memandang aurat juga diharamkan. Aturan ini
diterapkan karena untuk mencegah kemungkaran yang ditimbulkan oleh
pandangan. Karena, banyak sekali perbuatan mungkar yang diawali dari
pandangan. Ada pepatah mengatakan bahwa pandangan adalah panah setan
yang tidak pernah meleset dari sasaran.
Dengan demikian, tidak hanya calon mempelai wanita yang terkena
hukum haram, namun bagi fotografer itu sendiri juga terkena hukum haram.
Karena umumnya fotografer melihat dan bahkan menyentuh bagian anggota
tubuh pasiennya utnuk menata dandanan agar lebih indah dan menarik. Atau
minimal mereka para fotografer rela terhadap tindakan foto pre-wedding
yang merupakan perbuatan dosa.
Namun, pembuatan foto pre-wedding tetap dibolehkan asalkan dalam
proses pelaksanaannya tidak bertentangan dengan agama dan tidak
mengandung unsur perbuatan mungkar. Bisa dilakukan dengan cara kedua
calon mempelai melakukan pengambilan foto secara terpisah, atau
dilakukan setelah akad nikah dilaksanakan.
Karena dalam proses pembuatan foto pre-wedding ini melibatkan
fotografer dan juga kedua calon mempelai, maka perincian hukumnya adalah
sebagai berikut :1. Hukumnya haram bagi kedua calon mempelai, jika
terdapat ikhtilath (percampuran antara laki-laki dan perempuan yang
bukan muhrim), khalwat (berduaan), dan kasyf al-aurat (membuka aurat).
2. Haram juga bagi sang fotografer, karena hal tersebut merupakan penunjukkan atas sikap rela terhadap kemaksiatan.Catatan :
2. Haram juga bagi sang fotografer, karena hal tersebut merupakan penunjukkan atas sikap rela terhadap kemaksiatan.Catatan :
1. Jawaban di atas hanya berlaku apabila pengambilan gambar atau foto di ambil sebelum akad nikah.
2. Jika di duga atau diyakini foto pre-wedding tersebut dapat memunculkan penilaian negatif oleh masyarakat, maka proses foto tersebut diharamkan. Meskipun dilaksanakan sesudah akad nikah.
2. Jika di duga atau diyakini foto pre-wedding tersebut dapat memunculkan penilaian negatif oleh masyarakat, maka proses foto tersebut diharamkan. Meskipun dilaksanakan sesudah akad nikah.
Itulah sedikit informasi ilmu tentang hukum membuat foto pre-wedding
menurut syar`iat Islam disajikan untuk anda semuanya. Apabila artikel
ini berguna untuk semua dan perlu untuk anda sebarluaskan. Terima kasih
semoga bermanfaat.
sumber: http://www.muslimahcorner.com
0 Response to "Hukum Membuat Foto Pre-Wedding Menurut Syari`at Islam"
Post a Comment