Bagaimana Hukum Jual Beli Pulsa?

SEMAKIN maraknya kecanggihan teknologi hingga dalam setahun mungkin produk HP (handphone) banyak muncul produk baru dan selalu berubah aplikasi dan kecanggihannya, hingga makin banyak pula penjual pulsa yang berkembang begitu pula semakin banyak operator yang menawarkan produk-produknya. Misalkan telkomsel, indosat, axist, xl, dan lain-lain. Yang kesemuanya mempunyai fasilitas keunggulan masing-masing, ini membuktikan bahwa bisnis pulsa ini sangat menguntungkan.
Contoh halnya keuntungan yang di dapat dari pulsa, misalkan seorang pemuda yang memiliki konter hp, mengambil upah karena pelayanan berupa pengisian pulsa dari hp pribadi ke hp konsumen. Harga pulsa 15 ribu adalah 20 ribu, dengan rincian: 15 ribu adalah nilai pulsa, sedangkan 5 ribu adalah upah pelayanan pengisian pulsa.
Lalu bagaimana dengan aqad transaksi pulsa dalam pandangan islam? Dan bagaimanakah hukumnya memandang ketentuan-ketentuan di atas??
Dan jawabannya adalah pembelian kartu perdana adalah termasuk aqad ijarah amal, sedangkan status chip (kartu) yang di miliki konsumen (pengguna) adalah dasar I’rodl (berpaling)nya dari pihak ajir (orang yang kita sewa amalnya) atau tab’an (mengikut) karena transaksi kontrak layanan jasa komunikasi tidak dapat berlangsung tanpa adanya chip tersebut.
Dan dalam pandangan Syekh Muhammad Ali Farkus Al-Jazairi, “Jika penjual pulsa mengirimkan pulsa yang punya nilai tertentu, lalu dia meminta upah pelayanan pengiriman pulsa, hukumnya tidaklah terlarang. Bahkan, berkaitan dengan transfer uang dalam negeri atau pun ke luar negeri, baik melalui bank maupun melalui pos, yang dijual kepada konsumen sebagai jasa tanpa adanya biaya tambahan melebihi upah yang seharusnya untuk jasa tersebut, maka hukum jual jasa semacam ini adalah boleh karena tidak ada faktor yang menyebabkan haramnya transaksi tersebut.
Akan tetapi, jika penjual pulsa telah mendapatkan keuntungan dengan persentase atau nominal tertentu dari perusahaan penyedia pulsa; keuntungan yang diberikan oleh perusahaan adalah kompensasi dari pelayanan yang diberikan oleh penjual pulsa eceran, maka penjual pulsa eceran tidak boleh meminta atau mengambil upah pelayanan pengiriman pulsa kepada konsumen, karena penjual jasa tidak boleh mendapatkan upah sebanyak dua kali dari pelayanan yang dia berikan kepada konsumen.
Dan hukumnya sah, jika kita memandang kontrak sudah di ketahui secara jangka waktu dan amal yaitu operator kita suruh memberikan jasa layanan penyambung komunikasi dan dalam batas waktu yang telah di tentukan misalkan, 10.000 adalah untuk jasa layanan satu bulan.
Dan jika diklasifikasikan ada beberapa alasan hukum yang meribakan transaksi jual beli dari Yusuf al-Qardhawi (Hussain, 1999) mengemukakan empat alasan pelarangan bungan dalam Islam, sama dengan alasan yang dikutip dari al-Razi ([1872] 1938):
1. Mengambil bunga berarti mengambil milik orang lain tanpa memberikan apapun kepadanya sebagai sebagai pertukaran. Pihak kreditor menerima sesuatu tanpa pengorbanan apapun.
2. Ketergantungan pada bunga menghilangkan semangat untuk bekerja. Uang yang dipinjamkan dengan bunga tidak akan digunakan dalam industri, perdagangan, atau perniagaan yang semuanya membutuhkan modal sehingga hal itu mencerabut masyarakat dari berbagai manfaat
3. Pengambilan bunga menghilangkan semangat orang untuk melakukan kebaikan. Jika bunga dilarang, manusia saling meminjamkan dengan niat baik tanpa mengharapkan kelebihan dari yang mereka pinjamkan.
4. Biasanya kreditor berasal dari kalangan kaya sedangkan debitur dari kaum miskin. Si miskin akan dieksploitasi oleh si kaya melakukan pembebanan bunga atas pinjaman.
Dosa akibat riba
Rosulullah SAW bersabda:
“Riba itu ada 73 pintu (dosa). Yang paling ringan adalah semisal dosa seseorang yang menzinai ibu kandungnya sendiri. Sedangkan riba yang paling besar adalah seseorang melanggar kehormatan saudaranya,” (HR. Al-Jakim dan Al-Baihaqi)
“Apabila telah marak perzinaan dan praktek ribawi di suatu negeri, maka sesungguhnya penduduk negeri tersebut telah menghalalkan diri mereka untuk di -adzab oleh Allah,” (HR. Al-Hakim)
Sanksi atas riba
Kitab suci Alquran menyatakan bahwa pelaku riba tidak akan selamat di Hari Pengadilan yaitu pada ayat berikut:
Orang yang memakan riba tidak dapat berdiri lagi (pada hari kebangkitan, melainkan seperti berdirinya orang yang tidak berdaya akibat sentuhan setan (makdsudnya, dikuasai setan); itu karena mereka telah berkata: “Sesungguhnya jual-beli itu sama dengan riba, padahal Allah yelah menghalalkan jual-beli dan mengharamkan riba. Orang yang telah sampai kepadanya larangan dari Tuhannya, lalu berhenti (dari melakukan riba) maka baginya apa yang telah diambilnya dahulu (sebelum datang larangan) dan urusannya (terserah) kepada Allah. Orang yang mengulangi (melakukan riba) maka mereka adalah penghuni neraka, mereka kekal di dalamnya (QS. Al Baqarah: 275-276)
Namun, tidak ada hukuman khusus yang ditetapkan dalam Alquran sehingga hal itu diserahkan kepada para hakim untuk menentukan skala hukuman, kualifikasi, dan validitas hukumnya. Bagi orang yang sudah berusaha melepaskan diri dari riba tapi mendapati lingkungan masyarakat yang tidak mendukung sehingga tidak bisa benar-benar terbebas dari riba, maka penghasilan uang tidak sah itu dapat didistribusikan kepada lembaga pengelola zakat atau menyerahkan harta itu kepada orang miskin sebagai sedekah.

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Bagaimana Hukum Jual Beli Pulsa?"

Post a Comment