Ada yang mengira bahwa jilbab hanyalah penutup rambut kepala. Tak
apalah katanya berpakaian ketat yang penting rambut kepala sudah
tertutup. Benarkah pengertian demikian?
Perintah Jilbab
Perintah mengenakan jilbab sebagaimana diterangkan dalam ayat,
يَا
أَيُّهَا النَّبِيُّ قُلْ لِأَزْوَاجِكَ وَبَنَاتِكَ وَنِسَاءِ
الْمُؤْمِنِينَ يُدْنِينَ عَلَيْهِنَّ مِنْ جَلَابِيبِهِنَّ ذَلِكَ أَدْنَى
أَنْ يُعْرَفْنَ فَلَا يُؤْذَيْنَ وَكَانَ اللَّهُ غَفُورًا رَحِيمًا
“Hai Nabi, katakanlah kepada isteri-isterimu, anak-anak
perempuanmu dan isteri-isteri orang mukmin: “Hendaklah mereka
mengulurkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka”. Yang demikian itu supaya
mereka lebih mudah untuk dikenal, karena itu mereka tidak di ganggu.
Dan Allah adalah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.” (QS. Al Ahzab: 59)
Pengertian Jilbab Menurut Madzhab Syafi’i
Jika kita telusuri penjelasan dari Imam Nawawi -ulama besar
Syafi’iyah-, kita akan mendapat titik terang manakah yang dimaksud
jilbab.
Imam Nawawi rahimahullah berkata, “Disebutkan dalam Al Bayan, jilbab
adalah khimar (penutup kepala) dan izar (kain penutup badan). Al Kholil
berkata, “Jilbab itu lebih lebar dari khimar dan lebih tipis dari izar.”
Al Mahamili berkata, “Jilbab adalah izar (kain penutup badan) itu
sendiri.” Penulis kitab Al Matholi’ berkata bahwa An Nadhr bin Syamil
berkata, “Jilbab adalah kain yang lebih pendek dari khimar, yang lebih
lebar dan menutup kepala wanita.” Penulis Matholi’ mengatakan, ulama
lainnya berkata bahwa jilbab adalah kain yang lebar selain rida’
(mantel) yang di mana kain tersebut menutupi punggung dan dada wanita.
Ibnul A’robi juga mengatakan bahwa jilbab adalah izar (kain penutup
badan). Ada pula ulama yang mengatakan, “Jilbab adalah baju panjang.”
Ulama lainnya berkata bahwa jilbab adalah baju panjang yang
menyelimuti baju bagian dalam wanita. Pendapat terakhir inilah yang
dimaksud oleh Imam Syafi’i, Imam Asy Syairozi dan ulama Syafi’iyah
lainnya. Itulah yang dimaksud dengan izar oleh para ulama yang
diungkapkan di atas seperti dari Al Mahamili dan lainnya. Izar yang
dimaksud di sini bukanlah kain sarung.” (Al Majmu’, 3: 125).
Kemudian Imam Nawawi membawakan dalil mengenai masalah penutup aurat
wanita di atas dengan membawakan hadits dari Ummu Salamah radhiyallahu
‘anha. Ia bertanya pada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengenai
apakah boleh wanita shalat dengan dengan gamis (yang menutupi badan
hingga kaki) dan khimar (penutup kepala), ia tidak memakai izar
(sarung). Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menjawab,
إِذَا كَانَ الدِّرْعُ سَابِغًا يُغَطِّى ظُهُورَ قَدَمَيْهَا
“Boleh jika gamis tersebut menutupi punggung telapak kakinya.” (HR.
Abu Daud no. 640. Imam Nawawi mengatakan bahwa sanad hadits ini jayyid).
Imam Nawawi menyatakan bahwa kebanyakan perowi meriwayatkan dari Ummu
Salamah secara mauquf, berarti hanya perkataan Ummu Salamah saja. Al
Hakim mengatakan bahwa hadits tersebut shahih sesuai syarat Al Bukhari.
Ada hadits pula dari Ibnu ‘Umar.
عَنِ
ابْنِ عُمَرَ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- مَنْ
جَرَّ ثَوْبَهُ خُيَلاَءَ لَمْ يَنْظُرِ اللَّهُ إِلَيْهِ يَوْمَ
الْقِيَامَةِ فَقَالَتْ أُمُّ سَلَمَةَ فَكَيْفَ يَصْنَعْنَ النِّسَاءُ
بِذُيُولِهِنَّ قَالَ « يُرْخِينَ شِبْرًا ». فَقَالَتْ إِذًا تَنْكَشِفَ
أَقْدَامُهُنَّ. قَالَ فَيُرْخِينَهُ ذِرَاعًا لاَ يَزِدْنَ عَلَيْهِ
Dari Ibnu ‘Umar, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Siapa
yang menjulurkan pakaiannya (di bawah mata kaki) karena sombong, maka
Allah pasti tidak akan melihat kepadanya pada hari kiamat.” Ummu Salamah lantas berkata, “Lalu bagaimana para wanita menyikapi ujung pakaiannya?” Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menjawab, “Hendaklah mereka menjulurkannya sejengkal.” Ummu Salamah berkata lagi, “Kalau begitu, telangkap kakinya masih tersingkap.” Beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Turunkan satu hasta, jangan lebih dari itu.“(HR.
Tirmidzi no. 1731 dan An Nasai no. 5338. At Tirmidzi mengatakan bahwa
hadits ini hasan shahih. Al Hafizh Abu Thohir mengatakan bahwa sanad
hadits ini shahih). Lihat Al Majmu’, 3: 124.
Jilbab Bukan Hanya Penutup Kepala
Ada yang memahami bahwa jilbab hanyalah penutup kepala. Dari
penjabaran yang kita lihat di awal dari ulama Syafi’iyah dapat
disimpulkan bahwa jilbab lebih daripada sekedar penutup kepala. Adapun
penutup kepala saja biasa disebut khimar. Sedangkan jilbab yang melapisi
luar tubuh. Deskripsinya sebagaimana gambar Muslimah.Or.Id yang kami
berikan di bawah ini.
Berjilbab Lebar, Menggunakan Gamis atau Rok
Konsekuensi dari jilbab adalah menutup aurat seluruh tubuh kecuali
wajah dan telapak tangan. Berarti bagian dada, lengan tangan, dan kaki
bukan hanya dibalut dengan baju dan celana. Namun jilbab yang sempurna
adalah bersifat longgar (tidak ketat). Sehingga yang lebih tepat adalah
dengan menggunakan jilbab lebar ditambah dengan bergamis atau mengenakan
rok. Jilbab lebar yang dimaksud, panjangnya hingga paha sehingga
membuat lengan tangan tidak dibalut yang membentuk lekuk tubuh. Jika
lekuk tubuh nampak, maka berarti aurat tidaklah tertutup dengan
sempurna.
Wallahu a’lam, hanya Allah yang memberi taufik.
sumber: http://rumaysho.com
0 Response to "Jilbab Bukan Hanya Penutup Rambut Kepala"
Post a Comment