Bagi sebagian besar orang di negara-negara Barat, hijab memang belum
sepenuhnya bisa diterima dengan baik oleh masyarakatnya. Maka itu, tidak
mengherankan bila terjadi banyak kasus diskriminasi akibat penggunaan
hijab di berbagai negara.
Hijab dikenal oleh orang-orang Indonesia sebagai pakaian muslimah.
Ada juga yang mendefinisikannya sebagai penghalang shalat antara ma’mum
laki-laki dan perempuan. Hijab dalam arti pakaian muslimah disini
merupakan suatu kewajiban yang Allah serukan dalam Al-Quran seperti
dalam terjemahan quran surat An-Nur:31
“Dan hendaklah mereka menutupkan kain kudung kedadanya, dan janganlah menampakkan perhiasannya…”
“Dan hendaklah mereka menutupkan kain kudung kedadanya, dan janganlah menampakkan perhiasannya…”
Juga dalam terjemahan quran surat Al-Ahzab:59
“Hai Nabi, katakanlah kepada isteri-isterimu, anak-anak perempuanmu dan isteri-isteri orang mukmin hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka. Yang demikian itu supaya mereka lebih mudah untuk dikenal, karena itu mereka tidak di ganggu. Dan Allah adalah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.”
“Hai Nabi, katakanlah kepada isteri-isterimu, anak-anak perempuanmu dan isteri-isteri orang mukmin hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka. Yang demikian itu supaya mereka lebih mudah untuk dikenal, karena itu mereka tidak di ganggu. Dan Allah adalah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.”
Berhijab merupakan kewajiban yang ditaklifkan (dibebankan) kepada
seorang individu muslimah. Setiap muslimah wajib mengenakan hjab ketika
keluar rumah atau bertemu dengan non mahram. Kewajiban ini sama halnya
dengan kewajiban menegakkan shalat atau berpuasa di bulan Ramadhan.
Jadi, berhijab bukanlah pilihan melainkan kewajiban.
Fenomena berhijab dikalangan muslimah Indonesia khususnya saat ini patut untuk dibanggakan karena setidaknya ada syariat islam yang telah ditunaikan terlepas dari benar tidaknya muslimah dalam mengenakan hijab. Mulai dari hijab trendi sampai hijab syar’i. Semua hal itu harus dikembalikan lagi pada dasar mengapa dan bagaimana seorang muslimah berhijab?
Fenomena berhijab dikalangan muslimah Indonesia khususnya saat ini patut untuk dibanggakan karena setidaknya ada syariat islam yang telah ditunaikan terlepas dari benar tidaknya muslimah dalam mengenakan hijab. Mulai dari hijab trendi sampai hijab syar’i. Semua hal itu harus dikembalikan lagi pada dasar mengapa dan bagaimana seorang muslimah berhijab?
Ketika seorang muslimah mampu menjawab pertanyaan tersebut maka
seorang muslimah ssetidaknya terbebas dari motif-motif tidak jelas
seperti motif seorang muslimah berhijab karena keinginan saja atau
karena berhijab itu dapat melindungi kulit dari sinar matahari.
Namun, disamping hal itu ternyata fenomena berhijab memiliki kenadala
di berbagai negara minoritas seperti Prancis, Inggris dan negara barat
lainnya. Pelarangan menggunakan niqab bagi muslimah Prancis menjadi
kendala bagi mereka dalam menjalankan syariat Islam. Pun demikian ketika
hendak memasuki kelas dalam rangka mengikuti pelajaran atau ujian,
lagi-lagi seorang muslimah harus menanggalkan kerudungnya. Tak hanya di
negara barat, tapi di Indonesia pun para muslimah mengalami diskriminasi
dalam menggunakan hijab. Belum lama kasus penundaan polwan berhijab,
ditambah kasus siswi di Bali yang mengalami hambatan berhijab ketika
ingin sekolah dengan memakai kerudung menjadi beberapa contoh bahwa
adanya diskriminasi terhadap syariat islam.
Perintah berhijab merupakan kewajiban yang harus dilaksanakan oleh
setiap individu muslimah. Namun lagi-lagI hal ini berbenturan dengan
peraturan yang diterapkan dalam suatu negara. Ketika kebebasan
berekspresi yang lahir dari sistem demokrasi menjadi ukuran, maka wajar
saja orang-orang bebas memakai pakaian sesuai keinginannya padahal
jelas-jelas hal ini bertentangan dengan prinsip syariat islam.
Ironisnya, ketika seorang muslimah hendak menjalankan salahsatu syariat
islam ini mendapat hambatan dari pemerintah. Berbeda dengan ketika
seorang perempuan yang memakai bikini maka hal itu dilegalkan dalam
sistem demokrasi karena hal itu dilindungi. Jika memang kebebasan
berekspresi itu menjadi ukuran, lalu mengapa ketika seorang muslimah
yang ingin berhijab malah justru diberi hambatan bahkan dilarang?
Inilah ketidakjelasan dan ketidakadilan dari aturan yang lahir dari
sistem demokrasi. Syariat islam tidak diberlakukan sebagai aturan
kehidupan. Syariat islam termasuk syariat mengenai kewajiban muslimah
dalam berhijab pun menjadi ancaman bagi sistem ini. Jelas hal ini sangat
bertentangan dengan prinsip Islam bahwa manusia wajib berhukum dengan
hukum yang ditetapkan oleh Allah SWT. Seperti dalam terjemahan quran
surat Al-Maidah ayat: 45 “Barangsiapa tidak memutuskan perkara menurut
apa yang diturunkan Allah, maka mereka itulah orng-orang dzalim.”
Selama hal ini terus dibiarkan, umat islam akan terus diberi hambatan
ketika ingin menjalankan kewajibannya sebagai muslim. Maka marilah
songsong abad kebangkitan islam dengan melanjutkan kehidupan islam
melalui tegaknya syariah dan Khilafah di muka bumi ini. Allahu Akbar…
Wallahu a’lam…
sumber:eramuslim.com
0 Response to "Hijab, Antara Pilihan dan Kewajiban"
Post a Comment