SEMAKIN maraknya kecanggihan teknologi hingga dalam setahun mungkin
produk HP (handphone) banyak muncul produk baru dan selalu berubah
aplikasi dan kecanggihannya, hingga makin banyak pula penjual pulsa yang
berkembang begitu pula semakin banyak operator yang menawarkan
produk-produknya. Misalkan telkomsel, indosat, axist, xl, dan lain-lain.
Yang kesemuanya mempunyai fasilitas keunggulan masing-masing, ini
membuktikan bahwa bisnis pulsa ini sangat menguntungkan.
Contoh halnya keuntungan yang di dapat dari pulsa, misalkan seorang pemuda yang memiliki konter hp, mengambil upah karena pelayanan berupa pengisian pulsa dari hp
pribadi ke hp konsumen. Harga pulsa 15 ribu adalah 20 ribu, dengan
rincian: 15 ribu adalah nilai pulsa, sedangkan 5 ribu adalah upah
pelayanan pengisian pulsa.
Lalu bagaimana dengan aqad transaksi pulsa dalam pandangan islam? Dan
bagaimanakah hukumnya memandang ketentuan-ketentuan di atas??
Dan jawabannya adalah pembelian kartu perdana adalah termasuk aqad
ijarah amal, sedangkan status chip (kartu) yang di miliki konsumen
(pengguna) adalah dasar I’rodl (berpaling)nya dari pihak ajir (orang
yang kita sewa amalnya) atau tab’an (mengikut) karena transaksi kontrak
layanan jasa komunikasi tidak dapat berlangsung tanpa adanya chip
tersebut.
Dan dalam pandangan Syekh Muhammad Ali Farkus Al-Jazairi, “Jika
penjual pulsa mengirimkan pulsa yang punya nilai tertentu, lalu dia
meminta upah pelayanan pengiriman pulsa, hukumnya tidaklah terlarang.
Bahkan, berkaitan dengan transfer uang dalam negeri atau pun ke luar
negeri, baik melalui bank maupun melalui pos, yang dijual kepada
konsumen sebagai jasa tanpa adanya biaya tambahan melebihi upah yang
seharusnya untuk jasa tersebut, maka hukum jual jasa semacam ini adalah
boleh karena tidak ada faktor yang menyebabkan haramnya transaksi
tersebut.
Akan tetapi, jika penjual pulsa telah mendapatkan keuntungan dengan
persentase atau nominal tertentu dari perusahaan penyedia pulsa;
keuntungan yang diberikan oleh perusahaan adalah kompensasi dari
pelayanan yang diberikan oleh penjual pulsa eceran, maka penjual pulsa
eceran tidak boleh meminta atau mengambil upah pelayanan pengiriman
pulsa kepada konsumen, karena penjual jasa tidak boleh mendapatkan upah
sebanyak dua kali dari pelayanan yang dia berikan kepada konsumen.
Dan hukumnya sah, jika kita memandang kontrak sudah di ketahui secara
jangka waktu dan amal yaitu operator kita suruh memberikan jasa layanan
penyambung komunikasi dan dalam batas waktu yang telah di tentukan
misalkan, 10.000 adalah untuk jasa layanan satu bulan.
Dan jika diklasifikasikan ada beberapa alasan hukum yang meribakan
transaksi jual beli dari Yusuf al-Qardhawi (Hussain, 1999) mengemukakan
empat alasan pelarangan bungan dalam Islam, sama dengan alasan yang
dikutip dari al-Razi ([1872] 1938):
1. Mengambil bunga berarti mengambil milik orang lain tanpa
memberikan apapun kepadanya sebagai sebagai pertukaran. Pihak kreditor
menerima sesuatu tanpa pengorbanan apapun.
2. Ketergantungan pada bunga menghilangkan semangat untuk bekerja. Uang yang dipinjamkan dengan bunga tidak akan digunakan dalam industri, perdagangan, atau perniagaan yang semuanya membutuhkan modal sehingga hal itu mencerabut masyarakat dari berbagai manfaat
3. Pengambilan bunga menghilangkan semangat orang untuk melakukan kebaikan. Jika bunga dilarang, manusia saling meminjamkan dengan niat baik tanpa mengharapkan kelebihan dari yang mereka pinjamkan.
4. Biasanya kreditor berasal dari kalangan kaya sedangkan debitur dari kaum miskin. Si miskin akan dieksploitasi oleh si kaya melakukan pembebanan bunga atas pinjaman.
2. Ketergantungan pada bunga menghilangkan semangat untuk bekerja. Uang yang dipinjamkan dengan bunga tidak akan digunakan dalam industri, perdagangan, atau perniagaan yang semuanya membutuhkan modal sehingga hal itu mencerabut masyarakat dari berbagai manfaat
3. Pengambilan bunga menghilangkan semangat orang untuk melakukan kebaikan. Jika bunga dilarang, manusia saling meminjamkan dengan niat baik tanpa mengharapkan kelebihan dari yang mereka pinjamkan.
4. Biasanya kreditor berasal dari kalangan kaya sedangkan debitur dari kaum miskin. Si miskin akan dieksploitasi oleh si kaya melakukan pembebanan bunga atas pinjaman.
Dosa akibat riba
Rosulullah SAW bersabda:
“Riba itu ada 73 pintu (dosa). Yang paling ringan adalah semisal dosa seseorang yang menzinai ibu kandungnya sendiri. Sedangkan riba yang paling besar adalah seseorang melanggar kehormatan saudaranya,” (HR. Al-Jakim dan Al-Baihaqi)
Rosulullah SAW bersabda:
“Riba itu ada 73 pintu (dosa). Yang paling ringan adalah semisal dosa seseorang yang menzinai ibu kandungnya sendiri. Sedangkan riba yang paling besar adalah seseorang melanggar kehormatan saudaranya,” (HR. Al-Jakim dan Al-Baihaqi)
“Apabila telah marak perzinaan dan praktek ribawi di suatu negeri,
maka sesungguhnya penduduk negeri tersebut telah menghalalkan diri
mereka untuk di -adzab oleh Allah,” (HR. Al-Hakim)
Sanksi atas riba
Kitab suci Alquran menyatakan bahwa pelaku riba tidak akan selamat di Hari Pengadilan yaitu pada ayat berikut:
Kitab suci Alquran menyatakan bahwa pelaku riba tidak akan selamat di Hari Pengadilan yaitu pada ayat berikut:
Orang yang memakan riba tidak dapat berdiri lagi (pada hari
kebangkitan, melainkan seperti berdirinya orang yang tidak berdaya
akibat sentuhan setan (makdsudnya, dikuasai setan); itu karena mereka
telah berkata: “Sesungguhnya jual-beli itu sama dengan riba, padahal
Allah yelah menghalalkan jual-beli dan mengharamkan riba. Orang yang
telah sampai kepadanya larangan dari Tuhannya, lalu berhenti (dari
melakukan riba) maka baginya apa yang telah diambilnya dahulu (sebelum
datang larangan) dan urusannya (terserah) kepada Allah. Orang yang
mengulangi (melakukan riba) maka mereka adalah penghuni neraka, mereka
kekal di dalamnya (QS. Al Baqarah: 275-276)
Namun, tidak ada hukuman khusus yang ditetapkan dalam Alquran
sehingga hal itu diserahkan kepada para hakim untuk menentukan skala
hukuman, kualifikasi, dan validitas hukumnya. Bagi orang yang sudah
berusaha melepaskan diri dari riba tapi mendapati lingkungan masyarakat
yang tidak mendukung sehingga tidak bisa benar-benar terbebas dari riba,
maka penghasilan uang tidak sah itu dapat didistribusikan kepada
lembaga pengelola zakat atau menyerahkan harta itu kepada orang miskin
sebagai sedekah.
sumber; https://www.islampos.com
0 Response to "Bagaimana Hukum Jual Beli Pulsa?"
Post a Comment