Bagaimana menggunakan harta yang bercampur antara halal dan haram?
Dalam hadits Abu Hurairah disebutkan bahwa kita diperintahkan untuk
mengonsumsi dan menggunakan harta yang halal. Itulah yang Allah terima.
Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
إِنَّ اللَّهَ طَيِّبٌ لاَ يَقْبَلُ إِلاَّ طَيِّبًا
“Sesungguhnya Allah itu thoyyib (baik). Allah tidak akan menerima sesuatu melainkan dari yang thoyyib (halal).” (HR. Muslim no. 1015)
Mengenai hukum menggunakan harta yang bercampur antara halal dan haram sudah dikemukakan jawabannya oleh Ibnu Rajab Al Hambali rahimahullah berikut ini.
1- Jika yang bercampur kebanyakannya itu haram
Untuk harta yang bercampur antara halal dan haram jika yang haram
lebih banyak, Imam Ahmad berpendapat bahwa sudah sepantasnya harta
tersebut dijauhi kecuali sesuatu yang sedikit atau sesuatu yang sulit
dikenali.
Namun para ulama Hambali berselisih pendapat, apakah menggunakannya
dihukumi haram ataukah makruh. Ada dua pendapat dalam masalah ini.
2- Jika yang bercampur kebanyakannya itu halal
Untuk harta yang kebanyakannya itu halal, maka boleh digunakan dan
boleh makan dari harta semacam itu. Ada riwayat dari Al Harits dari ‘Ali
yang mendukung hal ini. Alasan masih dibolehkannya karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dahulu dan para sahabat biasa bermuamalah dengan orang musyrik dan ahli kitab. Padahal Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dan para sahabat tahu kalau mereka tidak menjauhi yang haram seluruhnya.
3- Jika samar bagian antara harta halal dan haram
Jika sama bagian yang halal dan haram, maka itu jadi syubhat. Untuk
wara’ atau kehati-hatian lebih baik ditinggalkan. Sufyan berkata, “Aku
tidak kagum dengan harta semacam itu. Yang kukagumi adalah meninggalkan
harta semacam itu.”
Imam Ahmad punya pendapat untuk harta semacam ini, beliau mengatakan,
“Jika harta yang haram itu banyak, harta tersebut dikeluarkan sesuai
kadarnya dan sisanya boleh dimanfaatkan. Adapun jika harta tersebut
sedikit, maka dijauhi seluruhnya. Karena kalau yang sedikit ini
dihindari akan selamat dari yang haram, beda jika harta tersebut
banyak.”
Sebagian ulama Hambali menganggap sikap Imam Ahmad di atas adalah
dalam rangka untuk wara’ atau bersikap hati-hati terhadap yang haram.
Tetap saja masih boleh memanfaatkan sisa harta yang halal baik harta
tersebut jumlahnya banyak atau sedikit setelah bagian yang haram itu
dikeluarkan.
Namun jika suatu harta jelas diketahui sisi haramnya, yang haram tersebut jelas tidak boleh dimanfaatkan. (Lihat Jaami’ul ‘Ulum wal Hikam, 1: 200 – 201)
Hanya Allah yang beri taufik dan hidayah.
sumber:http://rumaysho.com/muamalah/harta-yang-bercampur-halal-dan-haram-9630
0 Response to "Harta yang Bercampur Halal dan Haram"
Post a Comment