PAKAIAN wanita memang seyogyanya harus selalu diperhatikan.
Diperhatikan di sini bukan maksudnya selalu mengikuti trend atau apalah
gaya-gaya yang berbusana yang ada sekarang. Boleh gaya asalkan itu
sesuai dengan syariat Islam.
Sungguh Islam, adalah separangkat aturan yang sempurna bagi Ummat
Manusia. Islam telah memberikan rambu-rambu yang jelas bagi ummat
manusia termasuk di dalamnya adalah kaum wanita.Di dalam berapakain,
Islam juga telah memberikan aturan yang jelas.Aturan yang haq, paling
benar demi menuju keselamatan.
Berikut setidaknya ada delapan aturan yang mengikat wanita muslimah di saat ingin mengenakan pakaian :
Berikut setidaknya ada delapan aturan yang mengikat wanita muslimah di saat ingin mengenakan pakaian :
1. Pakaian Wanita Harus Menutupi Aurat
Telah berkata Aisyah .a “ Sesungguhnya, Asma’binti Abu Bakar menemui Nabi saw dengan memakai busana yang nipis ” Maka nabi berpaling daripadanya dan bersabda “Wahai Asma’ , sesungguhnya apabila wanita itu telah baligh (sudah haid) tidak boleh dilihat daripadanya kecuali ini dan ini , sambil mengisyaratkan kepada muka dan tapak tangannya.”
Telah berkata Aisyah .a “ Sesungguhnya, Asma’binti Abu Bakar menemui Nabi saw dengan memakai busana yang nipis ” Maka nabi berpaling daripadanya dan bersabda “Wahai Asma’ , sesungguhnya apabila wanita itu telah baligh (sudah haid) tidak boleh dilihat daripadanya kecuali ini dan ini , sambil mengisyaratkan kepada muka dan tapak tangannya.”
2. Pakaian Wanita Tidak Boleh Terlalu Tipis
Dalam sebuah hadits shohih, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Dua golongan dari penduduk neraka yang belum pernah aku lihat, yaitu : Suatu kaum yang memiliki cambuk, seperti ekor sapi untuk memukul manusia dan para wanita berpakaian tapi telanjang, berlenggak-lenggok, kepala mereka seperti punuk unta yang miring, wanita seperti itu tidak akan masuk surga dan tidak akan mencium baunya, walaupun baunya tercium selama perjalanan ini dan ini,” (HR.Muslim).
Ibnu ‘Abdil Barr rahimahullah mengatakan, “Makna kasiyatun ‘ariyatun adalah para wanita yang memakai pakaian yang tipis sehingga dapat menggambarkan bentuk tubuhnya, pakaian tersebut belum menutupi (anggota tubuh yang wajib ditutupi dengan sempurna).Mereka memang berpakaian, namun pada hakikatnya mereka telanjang,” (Jilbab Al Mar’ah Al Muslimah, 125-126).
Dalam sebuah hadits shohih, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Dua golongan dari penduduk neraka yang belum pernah aku lihat, yaitu : Suatu kaum yang memiliki cambuk, seperti ekor sapi untuk memukul manusia dan para wanita berpakaian tapi telanjang, berlenggak-lenggok, kepala mereka seperti punuk unta yang miring, wanita seperti itu tidak akan masuk surga dan tidak akan mencium baunya, walaupun baunya tercium selama perjalanan ini dan ini,” (HR.Muslim).
Ibnu ‘Abdil Barr rahimahullah mengatakan, “Makna kasiyatun ‘ariyatun adalah para wanita yang memakai pakaian yang tipis sehingga dapat menggambarkan bentuk tubuhnya, pakaian tersebut belum menutupi (anggota tubuh yang wajib ditutupi dengan sempurna).Mereka memang berpakaian, namun pada hakikatnya mereka telanjang,” (Jilbab Al Mar’ah Al Muslimah, 125-126).
3. Pakaian Wanita tidak boleh sempit sehingga menampakkan bentuk-bentuk tubuh.
Pakaian wanita di sini maksudnya harus longgar.Ini sebanarnya yang banyak juga mengundang keprihatinan kita terhadap kondisi wanita-wanita sekarang ini.Mereka dengan percaya dirinya mengatakan dirinya telah menutupi auratnya di saat mengenakan jilbab yang dimodifikasi tetapi biasanya masih menggunakan celana jeans, dan biasanya dipadukan dengan hanya memakai baju kaos. Ini merupakan cara berpakaian yang salah, walaupun mereka telah mengenakan khimar atau penutup kepala, tetapi yang bermasalah adalah celana jeans dan baju kaos yang mereka gunakan. Celana jeans dan baju kaos dapat membentuk lekuk tubuh sehingga tidak termasuk pakaian yang syar’i.
Pakaian wanita di sini maksudnya harus longgar.Ini sebanarnya yang banyak juga mengundang keprihatinan kita terhadap kondisi wanita-wanita sekarang ini.Mereka dengan percaya dirinya mengatakan dirinya telah menutupi auratnya di saat mengenakan jilbab yang dimodifikasi tetapi biasanya masih menggunakan celana jeans, dan biasanya dipadukan dengan hanya memakai baju kaos. Ini merupakan cara berpakaian yang salah, walaupun mereka telah mengenakan khimar atau penutup kepala, tetapi yang bermasalah adalah celana jeans dan baju kaos yang mereka gunakan. Celana jeans dan baju kaos dapat membentuk lekuk tubuh sehingga tidak termasuk pakaian yang syar’i.
4. Anjuran Memakai Pakaian yang Berwarna Gelap atau yang semisalnya.
Menurut Ibnu Kathir di dalam tafsirnya pakaian wanita-wanita pada zaman Nabi saw ketika mereka keluar rumah berwarna hitam atau yang berwarna abu-abu.
Menurut Ibnu Kathir di dalam tafsirnya pakaian wanita-wanita pada zaman Nabi saw ketika mereka keluar rumah berwarna hitam atau yang berwarna abu-abu.
5. Pakaian yang digunakan Tidak boleh disemprotkan parfum.
Sebagaimana aturan bahwa wanita tidak boleh memakai parfum di saat keluar rumah, begitu pula kaidah untuk pakaian yang wanita gunakan.
Sebagaimana aturan bahwa wanita tidak boleh memakai parfum di saat keluar rumah, begitu pula kaidah untuk pakaian yang wanita gunakan.
Hal ini dikarenakan parfum diperuntukkan untuk pria di saat keluar
rumah.Dilarangnya wanita untuk memakai parfum di saat keluar rumah
adalah karena Islam sangat menjaga harkat dan martabat Wanita.Sealain
itu, larangan memakai parfum bagi wanita juga untuk menghindarkan wanita
dari pengaruh fitnah.
yang memakai bau-bauan ketika keluar rumah sehingga lelaki mencium baunya disifatkan oleh Rasulullah saw sebagai zaniyah, yakni pelacur atau penzina.
“Wanita apabila memakai wangi-wangian , kemudian berjalan melintasi kaum lelaki maka dia itu begini dan begini iaitu pelacur,” (Riwayat Abu Dawud dan Tirmizi).
yang memakai bau-bauan ketika keluar rumah sehingga lelaki mencium baunya disifatkan oleh Rasulullah saw sebagai zaniyah, yakni pelacur atau penzina.
“Wanita apabila memakai wangi-wangian , kemudian berjalan melintasi kaum lelaki maka dia itu begini dan begini iaitu pelacur,” (Riwayat Abu Dawud dan Tirmizi).
6. Pakaian Wanita tidak boleh menyerupai pakaian pria
Hal ini disandarkan pada hadits dari Rasulullah SAW “Rasulullah saw
telah melaknat lelaki yang menyerupai wanita dan wanita-wanita yang
menyerupai lelaki,” (Riwayat Bukhari).
7. Pakaian itu bukanlah libasu sh-shuhrah, yakni pakaian untuk bermegah-megah
Pakaian ini biasanya dimaksudkan untuk menunjuk-nunjuk atau
bergaya.“Barangsiapa mengenakan pakaian syuhroh di dunia, niscaya Allah
akan mengenakan pakaian kehinaan padanya pada hari kiamat, kemudian
membakarnya dengan api neraka,” (HR. Abu Daud dan Ibnu Majah.Syaikh Al
Albani mengatakan hadits ini hasan).
8. Pakaian tersebut tidak terdapat gambar makhluk bernyawa (manusia dan hewan).
Gambar makhluk juga termasuk perhiasan. Jadi, hal ini sudah termasuk
dalam larangan bertabaruj sebagaimana yang disebutkan dalam syarat kedua
di atas. Ada pula dalil lain yang mendukung hal ini.
Dari Aisyah radhiyallahu ‘anha, beliau berkata, “Nabi shallallahu
‘alaihi wa sallam memasuki rumahku, lalu di sana ada kain yang tertutup
gambar (makhluk bernyawa yang memiliki ruh, pen). Tatkala Nabi
shallallahu ‘alaihi wa sallam melihatnya, beliau langsung merubah
warnanya dan menyobeknya. Setelah itu beliau bersabda, ”Sesungguhnya
manusia yang paling keras siksaannya pada hari kiamat adalah yang
menyerupakan ciptaan Allah,” (Diriwayatkan oleh Ibnu Abi Syaibah dan ini
adalah lafazhnya. Hadits ini juga diriwayatkan oleh Bukhari, Muslim, An
Nasa’i dan Ahmad).
Jadi tidak cukup wanita itu menutup rambut dan kepalanya saja, juga
mereka harus menutupi aurat dengan sempurna.Termasuk di dalamnya adalah
tidak memakai pakaian ketat atau pakaian yang masih membentuk lekuk
tubuhnya. Wallaahu a’lam
.
Sumber :
http://www.bicarawanita.com
0 Response to "Syarat-syarat Pakaian Wanita Muslimah"
Post a Comment