WANITA identik dengan keanggunannya dan keramahannya. Sudah
sepantasnya Allah memosisikan wanita sebagai makhluk ciptaan Allah SWT
yang begitu sempurna. Hijab yang menutupi auratnya merupakan suatu
kewajiban bagi para muslimah yang sholehah.
Tentu jika tampilan luarnya istimewa, maka hatinyapun harus istimewa.
Senantiasa taat kepada perintah agama dan menjadi sosok manusia yang
seutuhnya, yakni manusia yang istiqomah dalam berhijab tanpa
memperlihatkan lekuk tubuhnya.
Seiring perkembangan zaman dan melesatnya teknologi saat ini, sedikit
banyak telah memengaruhi gaya berbusana muslimah Indonesia. Sekarang
kita tahu banyak bertebaran wanita yang berpakaian namun telanjang.
Misalnya, mereka yang berhijab tapi dengan menggunakan celana jeans,
atau celana ketat yang memperlihatkan lekuk tubuh mereka.
Sebenarnya, ini musibah buat mereka. Mengapa?
Kita sudah mengetahui bahwa seluruh tubuh wanita adalah aurat kecuali
wajah dan telapak tangan.Itu berarti kaki dan betis wanita adalah aurat
yang wajib ditutupi.Di antara syarat pakaian muslimah yang mesti
dipenuhi adalah tidak membentuk lekuk tubuh.Nah, pakaian yang tidak
memenuhi syarat ini adalah jika wanita berbusana celana panjang, apalagi
ketat.Ditambah lagi pakaian celana panjang ini menyerupai pakaian
pria.Inilah musibah yang pada wanita muslimah saat ini.
Tentang larangan wanita menyerupai pakaian pria di antara contohnya
adalah memakai celana panjang. Pakaian tersebut menyerupai pakaian
laki-laki dan terlarang berdasarkan hadits berikut,
أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- لَعَنَ الرَّجُلَ يَلْبَسُ
لُبْسَةَ الْمَرْأَةِ وَالْمَرْأَةَ تَلْبَسُ لُبْسَةَ الرَّجُلِ
“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melaknat laki-laki yang
berpakaian wanita dan wanita yang berpakaian laki-laki,” (HR. Ahmad no.
8309, 14: 61. Sanad hadits ini shahih sesuai syarat Muslim, perowinya
tsiqoh termasuk perowi Bukhari Muslim selain Suhail bin Abi Sholih yang
termasuk perowi Muslim saja).
Syaikh Abu Malik, semoga Allah senantiasa menjaga beliau dalam
kebaikan, penulis kitab Shahih Fiqh Sunnah berkata, “Patokan Nabi
shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang saling tasyabbuh (menyerupai)
satu dan lainnya bukan hanya kembali pada apa yang dipilih, disukai dan
dijadikan kebiasaan wanita dan pria. Namun hal ini kembali pula pada
maslahat pria maupun wanita.Yang maslahat bagi wanita adalah yang sesuai
dengan yang diperintahkan yaitu wanita diperintahkan untuk menutupi
diri tanpa boleh tabarruj atau menampakkan perhiasan diri. Jadi dalam
larangan berpakaian pada wanita ada dua tujuan: (1) membedakan pria dan
wanita, (2) menutupi diri wanita secara sempurna. Kedua maksud (tujuan)
ini harus tercapai.”(Shahih Fiqh Sunnah, 3: 36).
Di halaman lain, Syaikh Abu Malik berkata, “Memakai celana panjang
adalah sejelek-jelek musibah yang menimpa banyak wanita saat ini, semoga
Allah memberi petunjuk pada mereka. Walaupun celana tersebut bisa
menutupi aurat, namun ia bisa tetap menggoda dan membangkitkan syahwat,
apalagi jika celana tersebut sampai bercorak.
“Sebagaimana telah diketahui bahwa di antara syarat jilbab syar’i
adalah tidak sempit atau tidak membentuk lekuk tubuh.Sedangkan celana
panjang sendiri adalah di antara pakaian yang mengundang syahwat, bahkan
kadang celana tersebut sampai terlalu ketat.
Ada juga celana yang warnanya seperti warna kulit sampai dikira
wanita tidak memakai celana sama sekali. Ini sungguh perilaku yang tidak
dibenarkan namun sudah tersebar luas.Oleh karena itu, tidak
diperkenankan wanita memakai celana panjang.
“Jika ia memakai celana semacam itu di hadapan suami -selama celananya tidak menyerupai pakaian pria-, maka tidak masalah.
Namun tidak diperkenankan jika dipakai di hadapan mahrom lebih-lebih di hadapan pria non mahram.
“Akan tetapi, tidak mengapa jika wanita mengenakan celana panjang di
dalam pakaian luarnya yang tertutup.Karena memakai celana di bagian
dalam seperti lebih menjaga dari terbukanya aurat lebih-lebih kalau naik
kendaraan mobil. Wallahu a’lam,” (Lihat Shahih Fiqh Sunnah, 3: 38).
Di antara dalil bahwasanya pakaian wanita tidak boleh ketat dan tidak
membentuk lekuk tubuh adalah hadits berikut dari Usamah bin Zaid di
mana ia pernah berkata,
كساني رسول الله – صلى الله عليه وسلم – قبطية كثيفة كانت مما أهدى له
دِحْيَةُ الكلبي فكسوتها امرأتي، فقال رسول الله – صلى الله عليه وسلم – :
مالك لا تلبس القبطية؟ فقلت: يا رسول الله! كسوتها امرأتي، فقال: مرها أن
تجعل تحتها غلالة فإني أخاف أن تصف حجم عظامها
“Rasulullah shallallahu ’alaihi wa sallam pernah memakaikanku baju
Quthbiyyah yang tebal. Baju tersebut dulu dihadiahkan oleh Dihyah Al
Kalbi kepada beliau.Lalu aku memakaikan baju itu kepada istriku. Suatu
kala Rasulullah shallallahu ’alaihi wa sallam menanyakanku: ‘Kenapa baju
Quthbiyyah-nya tidak engkau pakai?’.Kujawab, ‘Baju tersebut kupakaikan
pada istriku wahai Rasulullah’.Beliau berkata, ‘Suruh ia memakai baju
rangkap di dalamnya karena aku khawatir Quthbiyyah itu menggambarkan
bentuk tulangnya,” (HR. Ahmad dengan sanad layyin, namun punya penguat
dalam Sunan Abi Daud.Ringkasnya, derajat hadits ini hasan).
Sumber :
http://rumaysho.com
http://rumaysho.com
0 Response to "Celana Panjang, Musibah bagi Wanita?"
Post a Comment