Bolehkah tidur dalam keadaan telanjang tanpa busana?
Coba renungkan ayat berikut,
يَا
أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا لِيَسْتَأْذِنْكُمُ الَّذِينَ مَلَكَتْ
أَيْمَانُكُمْ وَالَّذِينَ لَمْ يَبْلُغُوا الْحُلُمَ مِنْكُمْ ثَلَاثَ
مَرَّاتٍ مِنْ قَبْلِ صَلَاةِ الْفَجْرِ وَحِينَ تَضَعُونَ ثِيَابَكُمْ
مِنَ الظَّهِيرَةِ وَمِنْ بَعْدِ صَلَاةِ الْعِشَاءِ ثَلَاثُ عَوْرَاتٍ
لَكُمْ لَيْسَ عَلَيْكُمْ وَلَا عَلَيْهِمْ جُنَاحٌ بَعْدَهُنَّ
طَوَّافُونَ عَلَيْكُمْ بَعْضُكُمْ عَلَى بَعْضٍ كَذَلِكَ يُبَيِّنُ
اللَّهُ لَكُمُ الْآَيَاتِ وَاللَّهُ عَلِيمٌ حَكِيمٌ
“Hai orang-orang yang beriman, hendaklah budak-budak (lelaki dan
wanita) yang kamu miliki, dan orang-orang yang belum baligh di antara
kamu, meminta izin kepada kamu tiga kali (dalam satu hari) yaitu:
sebelum shalat subuh, ketika kamu menanggalkan pakaian (luar)-mu di
tengah hari dan sesudah shalat Isya’. (Itulah) tiga ‘aurat bagi kamu.
Tidak ada dosa atasmu dan tidak (pula) atas mereka selain dari (tiga
waktu) itu. Mereka melayani kamu, sebahagian kamu (ada keperluan) kepada
sebahagian (yang lain). Demikianlah Allah menjelaskan ayat-ayat bagi
kamu. Dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana.” (QS. An-Nur: 58)
Tiga keadaan yang disebutkan dalam ayat di atas adalah waktu untuk
meminta izin bagi keluarga dekat ketika masuk ke dalam kamar kerabat
lainnya. Kalau yang disebutkan dalam awal surat adalah permintaan izin
bagi yang bukan mahram satu dan lainnya. Sedangkan ayat ini, Allah
memerintahkan kepada orang-orang beriman supaya budak mereka dan
anak-anak mereka yang belum baligh (dewasa) meminta izin dalam tiga
keadaan:
- Sebelum shalat Shubuh karena ketika itu masih berada di ranjang.
- Di waktu qoilulah saat pakaian ditanggalkan karena sedang berduaan dengan pasangannya.
- Setelah shalat Isya yang merupakan waktu untuk tidur.
Ayat tersebut menunjukkan bahwa hendaknya dalam tiga waktu tersebut
seorang hamba sahaya atau pun anak kecil tidaklah masuk ke kamar tanpa
izin. Demikian keterangan dari Ibnu Katsir dalam Tafsir Al-Qur’an Al-‘Azhim, 5: 565.
Lihat pada keterangan Ibnu Katsir di atas, beliau berkata,
فِي وَقْتِ اْلقَيْلُوْلَةِ؛ لِأَنَّ الْإِنْسَانَ قَدْ يَضَعُ ثِيَابَهُ فِي تِلْكَ الحَالِ مَعَ أَهْلِهِ
“Di waktu qoilulah (tidur di siang hari) biasa pakaian itu dilepas karena tidur dengan istrinya.”
Dari sini, bisa disimpulkan bahwa seorang muslim boleh melepas
pakaiannya dan tidur dalam keadaan telanjang jika ia berada dalam kamar
tidurnya secara khusus. Selama tidak khawatir kalau auratnya terlihat
oleh orang lain yang tidak dihalalkan melihat auratnya, maka dibolehkan
dalam keadaan seperti itu.
Yang jelas, tidak boleh melihat aurat kecuali pasangan suami istri.
Sebagaimana disebutkan dalam hadits dari Bahz bin Hakim, dari bapaknya,
dari kakeknya, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
احْفَظْ عَوْرَتَكَ إِلاَّ مِنْ زَوْجَتِكَ أَوْ مَا مَلَكَتْ يَمِينُكَ
“Jagalah auratmu kecuali pada istri atau pada hamba sahaya wanitamu.” (HR. Abu Daud no. 4017 dan Tirmidzi no. 2794. Al-Hafiz Abu Thahir mengatakan bahwa sanad hadits ini hasan).
Bahkan dalam dalil lain disebutkan bahwa ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha melepas bajunya ketika tidur saat tidur di samping Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Dalam Shahih Muslim, ‘Aisyah berkata,
لَمَّا
كَانَتْ لَيْلَتِىَ الَّتِى كَانَ النَّبِىُّ -صلى الله عليه وسلم- فِيهَا
عِنْدِى انْقَلَبَ فَوَضَعَ رِدَاءَهُ وَخَلَعَ نَعْلَيْهِ فَوَضَعَهُمَا
عِنْدَ رِجْلَيْهِ وَبَسَطَ طَرَفَ إِزَارِهِ عَلَى فِرَاشِهِ فَاضْطَجَعَ
فَلَمْ يَلْبَثْ إِلاَّ رَيْثَمَا ظَنَّ أَنْ قَدْ رَقَدْتُ فَأَخَذَ
رِدَاءَهُ رُوَيْدًا وَانْتَعَلَ رُوَيْدًا وَفَتَحَ الْبَابَ فَخَرَجَ
ثُمَّ أَجَافَهُ رُوَيْدًا فَجَعَلْتُ دِرْعِى فِى رَأْسِى وَاخْتَمَرْتُ
وَتَقَنَّعْتُ إِزَارِى ثُمَّ انْطَلَقْتُ عَلَى إِثْرِهِ حَتَّى جَاءَ
الْبَقِيعَ
“Suatu malam yang Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pada
malam itu di rumahku, beliau berbalik lalu beliau meletakkan rida’nya
(pakaian bagian atasnya). Beliau juga melepaskan dua sandalnya lalu
meletakkan keduanya di samping kedua kakinya. Kemudian beliau menggelar
ujung sarungnya di atas kasurnya, lalu beliau berbaring. Beliau seperti
itu karena mengira aku telah tertidur. Lalu beliau mengambil rida’nya
(pakaian bagian atasnya) dengan pelan-pelan. Beliau juga memakai
sandalnya dengan pelan-pelan, lalu membuka pintu dan keluar, lalu
menutupnya juga dengan pelan-pelan. Maka aku pun meletakkan pakaianku di
atas kepalaku dan aku berkerudung. Lalu aku memakai pakaianku kemudian
aku membuntuti di belakang beliau, sehingga beliau sampai di pekuburan
Baqi’.” (HR. Muslim no. 974)
Yang dimaksud dengan,
وَتَقَنَّعْتُ إِزَارِى
adalah: “aku memakai pakaianku.” (Syarh Shahih Muslim, 7: 41). Kata para ulama, ini berarti ‘Aisyah ketika itu tidur dalam keadaan tidak berbusana atau berpakaian.
Yang lebih baik ketika tidur adalah tidak sampai telanjang bulat. Apalagi jika ada anak kecil yang belum baligh yang tidur bersama orang tuanya, tentu hal tersebut patut dipertimbangkan.
Semoga bermanfaat. Hanya Allah yang memberi taufik.
sumber: http://rumaysho.com
0 Response to "Hukum Tidur Telanjang Tanpa Busana"
Post a Comment