1.Mengadukan kezaliman seseorang kepada hakim.
2. Untuk membantu menghilangkan kemungkaran. Seperti orang yang
berkata “Diharapkan bagi yang mempunyai kemampuan untuk melenyapkan
kemungkaran ini. fulan telah berbuat demikian”
3. Meminta fatwa kepada mufti. Seperti ayah, saudara atau siapa yang
telah menganiayanya kemudian meminta pendapat dan solusi dari seorang
mufti. atau kasus yang lain yang berhubungan dengan ahkam syar’iyyah.
4. Memperingatkan muslimin dari kejelekannya. Di antaranya menyingkap aib para perawi yang bermasalah. Bahkan ini bisa wajib.
5.Seseorang melakukan kefasikan atau bid’ah SECARA TERANG-TERANGAN, maka dibolehkan mengungkapnya.
6. Untuk mengenalnya. Karena mungkin julukan seperti Al-A’raj
(pincang), Al-A’ma. Diharamkan jika hal itu dimaksudkan untuk
merendahkan.
sumber: https://www.islampos.com
0 Response to " Ghibah yang Diperbolehkan"
Post a Comment