Jelang
memasuki tahun ajaran baru 2015/2016, dalam Nawacita diamanatkan
penerapan Wajib Belajar (Wajar) 12 tahun. Merujuk pada Nawacita
tersebut, penerapan Wajib Belajar 12 tahun sudah harus dimulai di semua
sekolah di jenjang dengan pendidikan menengah.
Demikian disampaikan Direktur Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah
(Dikdasmen) Hamid Muhammad dalam rapat koordinasi dengan kepala dinas
pendidikan se-Indonesia di Kantor Kemendikbud Jakarta, Jumat
(10/07/2015). “Arahan khusus Presiden Joko Widodo yang eksplisit
tersebut harus kita tindaklanjuti,” ucapnya.
Amanah Wajib Belajar 12 tahun, kata Hamid, tercantum dalam Rencana
Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) tahun 2015-2019, bertujuan
untuk memberikan layanan, perluasan, dan pemerataan kesempatan
memperoleh pendidikan yang bermutu bagi setiap warga negara Indonesia
usia sampai dengan 21 tahun sampai dengan jenjang pendidikan menengah .
“Untuk mewujudkan wajib belajar 12 tahun tersebut, pemerintah akan
melakukan intervensi dengan target Angka Partisipasi Kasar (APK) tahun
2020 sebesar 93,6 persen,” jelas Hamid.
Hamid menambahkan, untuk mendukung intervensi terhadap wajib belajar
tersebut perlu adanya peningkatan mutu pendidikan, sebagai upaya
mewujudkan Wajib Belajar 12 tahun yang berkualitas. “Menjaga mutu wajib
belajar ini nanti yang akan mengawal adalah Lembaga Penjaminan Mutu
Pendidikan (LPMP),” ujarnya.
Upaya lain dilakukan pemerintah untuk mewujudkan Wajib Belajar 12,
jelas Hami. Pemerintah akan melakukan pembangunan gedung sekolah
menengah, sekitar 900 unit sekolah baru. Unit sekolah baru tersebut
terdiri dari 450 untuk pendirian SMA, dan 450 SMK.
“Diharapkan dinas pendidikan provinsi mulai dari sekarang sudah harus
memetakan daerah mana saja yang akan kita bangun SMA dan SMK di setiap
kabupaten/kota. Hal ini sebagai upaya menjagkau anak-anak kita yang
belum terlayani,” pungkas Hamid.
Sumber: http://kemdikbud.go.id
0 Response to "Wajib Belajar 12 Tahun Dimulai Tahun Pelajaran 2015/2016"
Post a Comment